Minggu, 31 Mei 2009

HUKUM ADAT JAMBI

Minggu, 31 Mei 2009
Oleh : Adi Suhara

Seloko adat Jambi menyebutkan “Adat Selingkung Negeri, Undang Selingkung Alam” artinya dalam kehidupan masyarakat Jambi tentunya berada dalam kerangka atau koridor hukum adat (Adat Selingkung Negeri) dan hukum positif (Undang Selingkung Alam). Masyarakat adat Jambi mengakui adanya tingkatan hukum yang lebih tinggi yang berlaku disamping hukum adat. Dari seloko tersebut tersirat, bahwa segala permasalahan yang ada terlebih dahulu diselesaikan secara adat, dan jika tidak bisa diselesaikan secara adat baru mengacu kepada hukum yang lebih tinggi (Undang Selingkung Alam). Masyarakat Jambi adalah masyarakat yang relijius, sehingga hukum adat Jambi senantiasa berpedoman pada ketentuan agama yang tergambar dalam seloko “Adat bersendikan syara’, syara’ bersendikan Kitabullah”.

Hukum adat Jambi mempunyai tingkatan-tingkatan dalam pengambilan keputusan, Seloko adat Jambi menyebutkan “Bejenjang naik betanggo turun, turun dari takak nan diatas, naik dari takak nan di bawah” dan dalam mengambil keputusan pun tidak sembarangan harus mengacu kepada kata mufakat karena adat Jambi adalah “Adat nan Berlembago” Pepatah adat mengatakan “Bulat aek dek pembuluh, bulat kato dek mufakat”. Dalam mufakat ada ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan sampai menemukan kata putus menurut adat, ketentuan tersebut salah satunya dengan melihat akar dari suatu permasalahan, Seloko adat Jambi menyebutkan “Dak ado asap kalo dak ado api, Kalo aek keruh dimuaro cubo tengok ke hulu”. Dalam adat Jambi juga dikenal istilah azas pembuktian “ Jiko tepijak benang arang hitam tapak, jiko tersuruk di gunung kapur putih tengkuk” sehingga dalam pembuktian ini bisa dibuktikan yang salah tetap salah dan yang benar tetap benar “yang melintang patah, yang membujur lalu”.


Related Posts



1 komentar:

Banggal mengatakan...

bagus....
lestarikan budaya jambi....
kalo bisa buat adat jambi lebih legal dengan kembali kepada pemerintahan rio untuk desa...
kalo saudara butuh bahan2 tentang hukum adat jambi, silakan buka blog saya : salmantabir.wordpress.com atau lihat di Perpustakaan digital UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta skripsi : ancaman pidana adat terhadap kejahatan pembunuhan perspektif fiqh jinayah.

 

Label

Pengikut

Copyright © Jendela Informasi Anak Jambi | Powered by Blogger | Template by Blog Go Blog